PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 102
BAB 8 — AKTIVITAS PENUNJANG
(1) Pasar Aset Keuangan Digital dapat didukung dengan aktivitas penunjang. (2) Aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. layanan penghubung terkait penyedia jasa pembayaran; b. penyedia jasa fasilitasi transaksi Aset Keuangan Digital; dan c. aktivitas penunjang lain, yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang: a. bekerja sama dengan aktivitas penunjang yang belum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. melakukan aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
