Pasal 105
BAB 8 — AKTIVITAS PENUNJANG
Penyedia jasa pembayaran dan penyedia jasa fasilitasi transaksi Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. memberikan hak akses kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan; b. memiliki konfigurasi akses pengguna yang dapat diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau lembaga yang berwenang untuk melakukan monitoring transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; c. dapat membatasi pilihan saluran pembayaran tertentu atau fasilitasi transaksi Aset Keuangan Digital yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan; e. menjamin kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan aktivitas penunjang yang dilakukan, kecuali informasi tersebut diberikan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki standar prosedur operasional paling sedikit mengatur:
- penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
- fitur dan fungsi layanan;
- proteksi terhadap akses data dan informasi pengguna, serta keamanannya; dan
- manajemen risiko, pengendalian dan pengawasan internal; dan g. menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu- waktu.
