PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBENTUKAN TUTOR DAN TOT
(1) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi: a. panitia penyelenggara; b. TOT sebagai quality control; dan c. Tutor sebagai pelatih.
(2) Panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jabaran tugas kepanitiaan tercantum dalam surat perintah penunjukan panitia penyelenggara pelatihan.
