PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN TUTOR DAN TOT
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut: a. melakukan penilaian kebutuhan pelatihan (training need assesment); b. menyusun rencana kebutuhan Tutor dan TOT; c. membuat TOR (term of reference); d. menyusun rencana pendidikan dan pelatihan; e. menyiapkan administrasi pendidikan dan pelatihan meliputi:
- kurikulum;
- surat perintah pelaksanaan pelatihan;
- surat perintah penunjukan peserta pelatihan;
- surat perintah penunjukan Tutor/pelatih dan quality control;
- surat perintah penunjukan panitia penyelenggara pelatihan;
- materi/pokok bahasan pelatihan;
- jadwal pelatihan;
- desain pelatihan;
- daftar nilai peserta pelatihan;
- daftar hadir peserta pelatihan/Tutor, TOT dan quality control dan panitia penyelenggara pelatihan; f. penyiapan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan yang meliputi:
- gedung:
- lapangan;
- sarana dan prasarana lain yang mendukung pelaksanan latihan;
- alat instruksi dan alat penolong instruksi; dan
- sarana transportasi.
