PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip pembentukan Tutor dan TOT manajemen training: a. legalitas, yaitu pembentukan Tutor dan TOT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akuntabel, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir pembentukan Tutor dan TOT dapat dipertanggungjawabkan; c. transparan, yaitu pembentukan Tutor dan TOT dilaksanakan secara terbuka dan mudah diakses oleh pihak yang terkait; d. nesesitas, yaitu pembentukan Tutor dan TOT dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi Polri; dan
e. kesetaraan (equal), yaitu pembentukan Tutor dan TOT dilaksanakan dengan mengedepankan kesamaan hak antara peserta dan Tutor dalam proses belajar mengajar.
