Pasal 18
BAB 3 — PEMBENTUKAN TUTOR DAN TOT
(1) Waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilaksanakan dengan durasi pertemuan sebagai berikut: a. 1 hari
= 10 jam pelajaran (JP); b. 1 unit
= 2 JP; dan c. 1 JP
= 45 menit.
(2) Alokasi waktu pelatihan pembentukan Tutor manajemen training level I, dilaksanakan selama 3 minggu dengan durasi pertemuan 180 JP, dengan rincian sebagai berikut: a. penyampaian materi pelatihan dilaksanakan dengan durasi pertemuan 100 JP; b. latihan lapangan/field excersice dilaksanakan dengan durasi pertemuan 30 JP; c. praktek melatih dan micro teaching dilaksanakan dengan durasi waktu pertemuan 40 JP; dan d. latihan outward bound (OB) dengan durasi waktu pertemuan 10 JP.
(3) Alokasi waktu pelatihan pembentukan Tutor manajemen training level II, dilaksanakan selama 3 minggu dengan durasi pertemuan 180 JP, dengan rincian sebagai berikut: a. penyampaian materi pelatihan dilaksanakan dengan durasi waktu 110 JP; b. latihan lapangan/field excersice dilaksanakan dengan durasi pertemuan 30 JP; c. praktek melatih dan micro teaching dilaksanakan dengan durasi waktu pertemuan 30 JP; dan
d. latihan outward bound (OB) dengan durasi waktu pertemuan 10 JP.
(4) Alokasi waktu pelatihan pembentukan Tutor manajemen training level III, dilaksanakan selama 4 minggu dengan durasi pertemuan 240 JP, dengan rincian sebagai berikut:
a. penyampaian materi pelatihan dilaksanakan dengan durasi pertemuan 160 JP; b. latihan lapangan/field excersice dilaksanakan dengan durasi pertemuan 30 JP; c. praktek melatih dan micro teaching dilaksanakan dengan durasi waktu pertemuan 40 JP; dan d. latihan outward bound (OB) dengan durasi waktu pertemuan 10 JP.
(5) Alokasi waktu pelatihan pembentukan TOT manajemen training, dilaksanakan selama 4 minggu dengan durasi pertemuan 240 JP, dengan rincian sebagai berikut: a. penyampaian materi pelatihan dilaksanakan dengan durasi pertemuan 160 JP; b. latihan lapangan/field excersice dilaksanakan dengan durasi pertemuan 30 JP; c. praktek melatih dan micro teaching dilaksanakan dengan durasi waktu pertemuan 40 JP; dan d. latihan outward bound (OB) dengan durasi waktu pertemuan 10 JP.
(6) Alokasi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam rencana pokok pelajaran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
