Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN TUTOR DAN TOT
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi: a. Tutor level I:
telah mengikuti pelatihan manajemen student proses level I; dan
untuk wanita tidak dalam keadaan hamil; b. Tutor level II:
telah memiliki kualifikasi dan kompetensi Tutor level I;
memiliki pengalaman melatih di bidang manajemen training level I; dan
untuk wanita tidak dalam keadaan hamil; c. Tutor level III:
telah memiliki kualifikasi dan kompetensi Tutor level I dan level II;
memiliki pengalaman melatih di bidang manajemen training level I dan level II; dan
untuk wanita tidak dalam keadaan hamil; d. TOT:
memiliki kualifikasi dan kompetensi Tutor level I, level II, dan level III;
memiliki pengalaman melatih di bidang manajemen training level I, level II, dan level III; dan
untuk wanita tidak dalam keadaan hamil.
