PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN TUTOR DAN TOT
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi: a. pendidikan umum paling rendah SLTA; b. surat keterangan sehat dari dokter; dan c. konduite baik dan diajukan oleh Kasatker/pimpinan instansi.
