Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan terhadap: a. Pekerja Migran INDONESIA; b. pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan c. lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. P3MI; dan b. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri. (3) Lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. lembaga pendidikan vokasi; b. lembaga pelatihan kerja/vokasi; c. lembaga keuangan; d. lembaga psikologi; e. fasilitas layanan kesehatan; f. lembaga sertifikasi profesi; g. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan h. lembaga lainnya yang terkait.
(4) Selain pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pengawasan juga dilaksanakan terhadap penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara perseorangan dan penyelenggaraan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan/atau asuransi.
