PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri/Kepala, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu dan terkoordinasi. (2) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga terkait; dan/atau b. pemerintah desa.
