PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pembinaan bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. orientasi pra pemberangkatan; b. orientasi di negara tujuan penempatan; dan/atau c. peningkatan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
