PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan...
Pasal 20
BAB 3 — PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan dengan prosedur: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. tindak lanjut.
