Pasal 21
BAB 3 — PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan: a. pengumpulan data dan informasi; dan b. identifikasi bentuk pengawasan. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. daftar pelaksana penempatan; b. daftar lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. data penempatan Pekerja Migran INDONESIA; d. data keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA; e. data kepulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah; f. data perpanjangan perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA; g. data kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau h. data permasalahan Pekerja Migran INDONESIA. (3) Identifikasi bentuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan bentuk pengawasan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
