PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan...
Pasal 19
BAB 3 — PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan represif yustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik pegawai negeri sipil KP2MI/BP2MI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
