PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 53
BAB 5 — PENJAMINAN OLEH BANK UMUM
Bank Umum yang menerbitkan Bank Garansi dilarang memuat klausul yang menyatakan bahwa: a. terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk berlakunya Bank Garansi; dan b. Bank Garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
