PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 54
BAB 5 — PENJAMINAN OLEH BANK UMUM
(1) Klaim atas terjadinya wanprestasi dapat diajukan segera setelah terjadi wanprestasi sampai dengan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Bank Garansi jatuh tempo. (2) Bank Umum wajib MENETAPKAN kebijakan batas waktu pembayaran klaim Bank Garansi.
