PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 52
BAB 5 — PENJAMINAN OLEH BANK UMUM
(1) Bank Umum wajib melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Bank Garansi. (2) Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikirimkan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
