PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 48
BAB 5 — PENJAMINAN OLEH BANK UMUM
Penerbitan Bank Garansi oleh Bank Umum dapat dilakukan kepada aplikan bukan penduduk dengan memenuhi persyaratan: a. memperoleh kontra garansi dari bank di luar negeri yang bonafide, tidak termasuk cabang dari Bank Umum yang menerbitkan Bank Garansi yang berada di luar negeri; atau b. terdapat jaminan 100% (seratus persen) agunan tunai dari nilai garansi yang diberikan.
