PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 47
BAB 5 — PENJAMINAN OLEH BANK UMUM
(1) Dalam menerbitkan Bank Garansi berupa perjanjian tambahan, Bank Umum wajib menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Dalam hal terdapat kesepakatan antara Bank Umum dan aplikan, penerbitan Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bahasa asing yang disepakati. (3) Penerbitan Bank Garansi dapat dilakukan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik. (4) Dalam hal penerbitan Bank Garansi dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan autentikasi Bank Garansi. (5) Bank Umum dapat memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik dalam penerbitan Bank Garansi.
