PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 46
BAB 5 — PENJAMINAN OLEH BANK UMUM
Dalam hal pemberian layanan garansi/jaminan memenuhi kriteria produk baru, Bank Umum menggunakan mekanisme penyelenggaraan produk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk Bank Umum.
