PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 49
BAB 5 — PENJAMINAN OLEH BANK UMUM
(1) Bank Umum yang menerbitkan Bank Garansi hanya berurusan dengan dokumen terkait Bank Garansi. (2) Bank Garansi berupa demand guarantee bersifat dapat dialihkan (transferable) kepada penerima manfaat lain sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. (3) Dalam hal Bank Umum penerbit Bank Garansi mengalami keadaan kahar sesuai dengan kriteria yang diatur dalam standar yang berlaku secara internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan, jangka waktu Bank Garansi dapat diperpanjang.
