PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 23
BAB 3 — KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BPR DAN BPR SYARIAH
(1) Dalam memberikan persetujuan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta BPR atau BPR Syariah memberikan: a. komitmen tertulis dari BPR atau BPR Syariah; dan/atau b. komitmen tertulis dari Lembaga Penunjang. (2) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan BPR atau BPR Syariah melakukan tindakan tertentu.
