PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 24
BAB 3 — KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BPR DAN BPR SYARIAH
(1) BPR atau BPR Syariah harus merealisasikan rencana Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Berdasarkan permohonan BPR atau BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan faktor tertentu. (3) Apabila BPR atau BPR Syariah tidak merealisasikan rencana Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), persetujuan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
