PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 22
BAB 3 — KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BPR DAN BPR SYARIAH
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk BPR dan BPR Syariah. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
