PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 10
BAB 4 — LARANGAN
Dalam penggunaan Logo dilarang mengurangi atau menambah dengan huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda lainnya.
