PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — LARANGAN
Logo dilarang digunakan untuk: a. kegiatan individu yang tidak terkait dengan kedinasan; b. kegiatan promosi yang bersifat komersial dalam berbagai bentuk media dan/atau pada produk oleh mitra kerja sama tanpa seizin atau adanya perjanjian tertulis dengan pihak BRIN; c. orang, perkumpulan, forum, yayasan, koperasi, organisasi, institusi atau perusahaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan BRIN; d. ditempatkan secara tidak pantas; dan/atau e. kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
