PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 11
BAB 4 — LARANGAN
Setiap orang dilarang meredesain bentuk dan penempatan Logo dengan cara: a. merotasi Logo; b. mengubah rasio Logo menjadi tidak proporsional; c. mengubah bentuk Logo; d. memisahkan bagian Logo; e. mengubah jenis huruf (font logotype); dan/atau f. lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan Logo.
