Pasal 92
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Setelah menerima Berita Acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang, sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang, beserta lampirannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3), KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara yang tidak dilakukan Penghitungan Suara ulang. (2) KPU Provinsi membuat Berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang dan sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ditandatangani oleh Ketua Provinsi dan paling kurang 2 (dua) Anggota Provinsi serta Saksi yang hadir. (3) Berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang, sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang beserta lampirannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (2), disampaikan kepada KPU untuk Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPR dan DPD.
