Pasal 91
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Setelah menerima Berita Acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang oleh PPK, sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang beserta lampirannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3), KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara yang tidak dilakukan Penghitungan Suara ulang. (2) KPU Kabupaten/Kota membuat Berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang dan sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang beserta lampirannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ditandatangani oleh Ketua Kabupaten/Kota dan paling kurang 2 (dua) Anggota Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir. (3) Berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang, sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang beserta lampirannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada KPU Provinsi untuk Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
