PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 40
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berlaku bagi Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, yang dapat dibantu oleh pendamping yaitu Anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan. (2) Pemilih tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pemberian suara Pemilu Anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan.
