Pasal 39
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Pemilih yang telah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, melakukan kegiatan: a. menuju bilik suara; b. membuka surat surat lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mencoblos Surat Suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c; d. melipat kembali Surat Suara seperti semula, sehingga tanda tangan Ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; e. setelah memberikan suara di bilik suara, Pemilih menuju tempat kotak suara dan memperlihatkan kepada Ketua KPPS bahwa Surat Suara dalam keadaan terlipat dan terlihat tanda tangan Ketua KPPS; f. memasukkan Surat Suara ke dalam masing-masing kotak suara dengan dipandu oleh Anggota KPPS Keenam, secara berurutan ke dalam kotak suara Pemilu Anggota:
- DPR;
- DPD;
- DPRD Provinsi; dan
- DPRD Kabupaten/Kota. g. mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS.
