Pasal 7
BAB 2 — JENIS, POLA, DAN STANDAR KOMPETENSI
Standar kompetensi lulusan Diklat pembentukan PPNS meliputi: a. memiliki sikap mental dan kepribadian yang sesuai dengan kode etik PPNS sebagai aparat penegak hukum; b. memahami dan mampu menerapkan tata cara dan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang tugasnya; c. memahami dan mampu menerapkan teknis dan taktik penyelidikan dan penyidikan; d. memahami dan mampu menerapkan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana/pelanggaran sesuai bidang tugasnya; e. memahami dan mampu melaksanakan hubungan tata cara kerja (HTCK) PPNS dengan pengemban fungsi Korwas PPNS, serta koordinasi secara internal dan eksternal; f. memahami manajemen penyidikan oleh PPNS; g. memiliki ketahanan fisik/kesamaptaan yang mendukung penyidikan tindak pidana di bidang tugasnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. mampu menunjukkan keberanian dan percaya diri dalam melaksanakan tugas sebagai PPNS.
