Pasal 8
BAB 2 — JENIS, POLA, DAN STANDAR KOMPETENSI
Standar kompetensi lulusan Diklat manajemen PPNS, meliputi: a. memiliki sikap mental dan kepribadian yang sesuai dengan kode etik PPNS sebagai aparat penegak hukum; b. memiliki kemampuan menyusun rencana penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang ditangani; c. mampu mengorganisasi sumber daya penyidikan; d. memahami pengetahuan tentang teknis dan taktik penyelidikan dan penyidikan; e. memiliki kemampuan manajerial dalam mengendalikan proses penyidikan oleh para anggota PPNS di lingkungan instansinya; f. memahami pengetahuan tentang hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di lingkungan instansinya; g. memahami pengetahuan yang mendukung pelaksanaan tugas penyidikan; dan h. memiliki kemampuan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
