Pasal 5
BAB 2 — JENIS, POLA, DAN STANDAR KOMPETENSI
(1) Pendidikan dan latihan PPNS dilakukan dengan pola: a. 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari; b. 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari; dan c. 200 (dua ratus) jam pelajaran atau 30 (tiga puluh) hari. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Diklat dengan pola 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari, dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya dengan hukum acara biasa. (3) Diklat dengan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari, dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak peraturan daerah, tindak pidana ringan, dan pelanggaran dengan hukum acara singkat atau cepat. (4) Diklat dengan pola 200 (dua ratus) jam pelajaran atau 30 (tiga puluh) hari dilaksanakan untuk Diklat manajemen PPNS.
