Pasal 4
BAB 2 — JENIS, POLA, DAN STANDAR KOMPETENSI
(1) Jenis Diklat PPNS terdiri atas: a. pembentukan PPNS; b. pembentukan PPNS penegak peraturan daerah, tindak pidana ringan dan pelanggaran; dan c. manajemen PPNS. (2) Jenis Diklat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk membentuk PPNS penegak UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukum wewenangnya dengan menggunakan acara pemeriksaan biasa dalam hukum acara pidana. (3) Jenis Diklat PPNS penegak peraturan daerah, tindak pidana ringan dan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk PPNS penegak peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum wewenangnya dengan menggunakan acara pemeriksaan singkat dan cepat sesuai dengan hukum acara pidana. (4) Jenis Diklat manajemen PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk atasan PPNS.
