Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelengaraan Diklat PPNS, dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. legalitas, yakni Diklat PPNS diselenggarakan oleh Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kebersamaan, yaitu Diklat PPNS yang diselenggarakan oleh Polri berkerja sama dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; c. akuntabilitas, yaitu proses penyelenggaraan Diklat PPNS dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. transparansi, yaitu penyelenggaraan Diklat PPNS dilaksanakan dengan memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak-pihak terkait; dan e. efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan Diklat PPNS dilaksanakan secara terencana, tepat waktu dan tepat sasaran.
