PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENYIDIK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan Kapolri ini, yaitu: a. sebagai pedoman bagi penyelenggara Diklat dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan Diklat PPNS; dan b. terselenggaranya program Diklat PPNS sesuai rencana yang telah ditetapkan.
