PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENYIDIK...
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN DIKLAT
Dalam penyelenggaraan pendidikan, Kapusdikreskrim atau Ka SPN yang ditunjuk: a. berwenang menentukan kelulusan peserta didik; b. berwenang mengusulkan pemberhentian dan pengeluaran peserta didik dari lembaga pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan kepada Kapolri melalui Kalemdikpol; c. berwenang menerbitkan surat tanda kelulusan Diklat PPNS; d. melaporkan hasil pelaksanaan Diklat PPNS kepada Kalemdikpol dengan tembusan Kabareskrim Polri dan kementerian/lembaga yang mengikut sertakan Diklat PPNS; dan e. melaksanakan evaluasi pelaksanaan operasional Diklat PPNS.
