PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENYIDIK...
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Tata cara penyelenggaraan Diklat PPNS sebagai berikut: a. Kabareskrim Polri u.p. Karokorwas PPNS setelah menerima calon peserta didik dari Kementerian Hukum dan HAM dan/atau kementerian/lembaga, melakukan:
- verifikasi dan seleksi administrasi calon peserta, guna menentukan memenuhi syarat atau tidaknya untuk mengikuti Diklat PPNS;
- rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga yang akan mengikutsertakan PNS dalam Diklat PPNS; dan
- berkoordinasi dengan Kalemdikpol dan Kapusdikreskrim atau Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN) yang ditetapkan oleh Kalemdikpol selaku pelaksana Diklat; b. Kalemdikpol setelah menerima surat permohonan Diklat PPNS dari Kabareskrim menerbitkan surat perintah kepada Kapusdikreskrim atau Ka SPN yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Diklat PPNS; c. Kalemdikpol memberikan petunjuk dan arahan kepada Kapusdikreskrim atau Ka SPN yang ditunjuk tentang pelaksanaan Diklat PPNS; d. Kapusdikreskrim atau Ka SPN yang ditunjuk mempersiapkan, merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan Diklat PPNS; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. dalam hal Kalemdikpol menunjuk SPN sebagai pelaksana Diklat PPNS, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolda setempat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. rencana penyelenggaraan Diklat; b. penentuan jenis dan pola Diklat; dan c. kesiapan penyelenggaraan Diklat.
