PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENYIDIK...
Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN DIKLAT
Kalemdikpol setelah menerima laporan hasil pelaksanaan pendidikan dari Kapusdikreskrim atau Ka SPN yang ditunjuk, wajib segera meneruskan kepada Kabareskrim Polri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan, untuk diterbitkan surat rekomendasi pengangkatan menjadi PPNS kepada Kementerian Hukum dan HAM.
