PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENYIDIK...
Pasal 23
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
(1) Diklat pembentukan PPNS dengan pola 400 (empat ratus) jam pelajaran diselenggarakan di Pusdikreskrim. (2) Diklat pembentukan PPNS dengan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran diselenggarakan di Pusdikreskrim dan dalam keadaan tertentu dapat diselenggarakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) yang ditetapkan oleh Kalemdikpol. (3) Diklat manajemen PPNS dengan pola 200 (tiga ratus) jam pelajaran diselenggarakan di Pusdikreskrim.
