PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENYIDIK...
Pasal 22
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
(1) Fasilitas pendidikan berupa bangunan dan perlengkapan serta fasilitas khusus penyidikan yang tersedia di Pusdikreskrim dan/atau lembaga pendidikan Polri yang ditunjuk. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan jenis dan pola Diklat.
