Pasal 21
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
(1) Metode pembelajaran merupakan cara yang digunakan untuk menyampaikan materi bahan ajaran/pengetahuan dari Gadik kepada peserta didik. (2) Jenis metode pembelajaran meliputi: a. ceramah; b. tanya jawab; c. diskusi; d. penugasan; e. peragaan; f. pemecahan masalah; g. latihan atau driil; h. sosiodrama atau rule playing; dan i. studi kasus. (3) Metode pembelajaran yang diterapkan harus mampu: a. membangkitkan/membangun motivasi belajar peserta didik; b. menjadikan penyampaian materi pembelajaran secara efektif; c. menjadikan peserta didik mengetahui, memahami, menguasai, dan dapat mengaplikasikan materi pembelajaran yang disampaikan; d. menjadikan peserta didik dapat menerima, merespons dan menilai materi pembelajaran yang disampaikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. menjadikan peserta didik dapat meniru dan menginternalisasi materi pembelajaran yang disampaikan; dan f. menggugah partisipasi peserta didik. (4) Penggunaan metode dalam proses pembelajaran disesuaikan dengan: a. kondisi dan suasana kelas, yaitu mengenai tingkat intelektual dan latar belakang peserta didik, usia dan pengalaman, lingkungan sosial dan budaya; b. jumlah peserta didik; dan c. tujuan pembelajaran. (5) Metode pembelajaran yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawasi dan dievaluasi pelaksanaannya oleh Kepala Lemdik.
