PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENYIDIK...
Pasal 20
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
(1) Tenaga kependidikan merupakan unsur penyelenggara pendidikan yang bertugas melaksanakan pengasuhan dan penilaian, administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan; (2) Tenaga kependidikan wajib: a. mendukung terciptanya suasana pendidikan yang dialogis, kreatif, dinamis, dan bermakna; b. mendukung keberhasilan penyelenggaraan pendidikan; dan c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga.
