Pasal 24
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
(1) Alins merupakan peralatan yang digunakan dalam pendidikan dan latihan untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memperoleh keterampilan tertentu; c. menggambarkan dan memperagakan suatu proses atau konsep sehingga para peserta didik mendapatkan pengetahuan yang dikehendaki; dan d. menciptakan suatu keadaan atau lingkungan yang dapat digunakan peserta didik untuk melatih keterampilan dan meningkatkan pengetahuan. (2) Alins dan Alongins untuk mendukung proses pembelajaran menggunakan Alins dan Alongins yang ada di Pusdikreskrim dan/atau lembaga pendidikan Polri yang ditunjuk. (3) Penggunaan Alins dan Alongins sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disesuaikan dengan jenis Diklat yang ada di tempat penyelenggara pendidikan.
