PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENYIDIK...
Pasal 17
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Gadik wajib: a. menciptakan suasana pendidikan yang dialogis, kreatif, dinamis, dan bermakna; b. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan; c. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan; dan d. mengevaluasi dan mengembangkan metode pembelajaran dan bahan ajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
