PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENYIDIK...
Pasal 16
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
(1) Gadik bertugas: a. membuat Silabus; b. membuat Hanjar; c. membuat persiapan mengajar; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan proses pembelajaran; e. mengevaluasi proses pembelajaran; dan f. melakukan penilaian hasil pelajaran peserta didik. (2) Tugas Gadik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf c, diserahkan kepada Kepala Bagian Gadik (Kabaggadik).
