PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENYIDIK...
Pasal 18
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Gadik berhak: a. memperoleh honorarium yang memadai; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan d. mendapatkan kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
