Pasal 12
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
(1) Peserta didik wajib: a. memegang teguh kode etik profesi masing-masing; b. mengikuti seluruh proses belajar mengajar; c. menaati tata tertib yang berlaku di lembaga pendidikan; d. meminta izin tertulis apabila meninggalkan lembaga pendidikan; e. menjaga soliditas sesama peserta didik; f. mengikuti kegiatan lain yang telah ditentukan oleh lembaga pendidikan; dan g. tinggal di lembaga pendidikan selama mengikuti pendidikan. (2) Peserta didik dilarang: a. meninggalkan kegiatan proses belajar mengajar tanpa izin; b. melakukan perbuatan tercela; c. membawa senjata api atau senjata tajam dan barang berbahaya lainnya; d. membawa atau memindahkan peralatan/perlengkapan yang merupakan fasiltas dinas; e. mengaktifkan handphone pada saat kegiatan belajar berlangsung; dan f. menerima tamu pada jam-jam pelajaran.
