PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENYIDIK...
Pasal 13
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk: a. memperoleh pendidikan/pelatihan yang bermutu; b. memperoleh perlindungan hukum; c. memperoleh akomodasi, makan, minum, dan pelayanan kesehatan; d. mengetahui kurikulum dan mekanisme proses belajar mengajar; dan e. memperoleh hari libur dan pesiar sesuai dengan waktu yang ditentukan.
